6.16.2013

SKEMA PENGAJUAN KREDIT USAHA RAKYAT BTN




1.    Usaha yang dibiayai adalah usaha produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan.
2.    Media Penyalur KUR, memanfaatkan kredit eksisting BTN yaitu: Kredit Vasa Griya (modal kerja konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit modal kerja Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya
Plafond Kredit:
1.    Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
2.    Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
3.    Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
                                               
Tingkat Suku Bunga 14,5%

Persyaratan mengajukan Kredit

Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1.    KTP dan KK
2.    Surat Nikah, bila telah nikah
3.    Perizinan usaha, (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4.    Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5.    Rincian peruntukkan kredit
6.    Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
1.    Akte Pendirian Perusahaan sampai dengan perubahan terakhir
2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.    SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
4.    Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5.    Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
6.    Rincian peruntukkan kredit
7.    Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Mekanisme pengajuan kredit:
1.    Permohonan yang memenuhi persyaratan dapat menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank BTN di Indonesia.
2.    Bank akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
3.    Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu:
o    Biaya Provisi
o    Biaya Notaris/PPAT/Legal Fee
o    Biaya lainnya, jika ada dipersyaratkan bank.

No comments:

Post a Comment

Hamutaro - Hamtaro 3